Zakat adalah Rukun Islam Ketiga
Zakat merupakan Rukun Islam Ketiga, salah satu rukun Islam yang utama, dipujinya
orang yang melaksanakan dan diancamnya orang yang tidak melaksanakannya dengan
berbagai upaya dan cara. Misalnya saja peristiwa Malaikat Jibril mengajarkan
agama kepada kaum Musimin dengan cara mengajukan pertanyaan-pertanyaan menarik
kepada Rasululloh Sholallohhu’alaihi wa sallam sebagaimana dijelaskan
dalam sebuah hadits:
“Apakah itu Islam?” Nabi menjawab: ”Islam adalah mengikrarkan bahwa
tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan sholat,
membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan naik haji bagi yang mampu
melaksanakannya.” (HR. Bukhari & Muslim)
Sholat dan Zakat sering Digandengkan Penyebutannya
Nabi kadang-kadang hanya menyebutkan beberapa di antara rukun-rukun
itu tetapi dalam hal Sholat dan Zakat beliau selalu menyebutkan pertama sekali
bersama-sama. Di antaranya adalah hadis dari Ibnu Abbas, yang terdapat dalam
kedua kitab shahih Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi mengirim Mu’az bin Jabal ke
Yaman dan berkata:
Kau akan berada di tengah-tengah umat ahli Kitab. Ajaklah mereka
mengakui bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan saya adalah Rasul-Nya. Bila
mereka menerima, beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka diwajibkan sholat
lima kali dalam sehari semalam. Bila mereka menjalankannya, beritahukan pula
bahwa mereka diwajibkan mengeluarkan zakat yang dipungut dari orang-orang kaya
dan dikembalikan kepada orang-orang miskin. Dan bila mereka menjalankannya,
maka kau harus melindungi harakat kekayaan mereka itu, dan takutlah kepada doa
orang-orang yang teraniaya, karena antara doa orang teraniaya dengan Allah
tidak terdapat penghalang.”
Sholat dan zakat saja dipandang sudah cukup menunjukkan bahwa Allah
Ta’ala sangat memandang penting sholat dan zakat tersebut. Terutama dipandang
dari segi dakwah. Hadits ini juga menegaskan agar disiapkan orang-orang yang
ditugaskan mengumpulkan dan mengalokasikan zakat itu serta menegaskan bahwa
zakat harus dipungut, tidak diserahkan kepada keinginan orang-orang yang
berzakat itu saja. Hal itu sesuai dengan bunyi ayat dalam Al-Qur’an yang
artinya “Pungut zakat itu dari kekayaan mereka!”
Imam Bukhari meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, “saya
bersumpah setia kepada Nabi untuk mendirikan sholat, membayar zakat dan saling
menasehati sesama Muslim.”
Dalam hadits Ibnu Umar, yang terdapat dallam kedua kitab Shahin
Bukhari dan Muslim, Rasulullah Sholallohu ‘alaihi wa sallam bersabda yang
artinya:
“Aku diperintahkan memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa
tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Alloh dan Muhammad utusan Alloh,
mendirikan sholat, dan membayar zakat.”
Dikutip dari buku terjemah HUKUM ZAKAT oleh Dr. Yusuf Qardawi hal.
75
Redaksi bacaan disesuaikan tanpa menghilangkan makna yang dimaksud.
Wah blog nya keren banget http:// www.//shafira-tours.com/ ijin share ya semoga bermanfaat
BalasHapus