Header Ads

Zakat adalah Rukun Islam Ketiga



Zakat merupakan Rukun Islam Ketiga, salah satu rukun Islam yang utama, dipujinya orang yang melaksanakan dan diancamnya orang yang tidak melaksanakannya dengan berbagai upaya dan cara. Misalnya saja peristiwa Malaikat Jibril mengajarkan agama kepada kaum Musimin dengan cara mengajukan pertanyaan-pertanyaan menarik kepada Rasululloh Sholallohhu’alaihi wa sallam sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits:
“Apakah itu Islam?” Nabi menjawab: ”Islam adalah mengikrarkan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan sholat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan naik haji bagi yang mampu melaksanakannya.” (HR. Bukhari & Muslim)

 Sholat dan Zakat sering Digandengkan Penyebutannya

Nabi kadang-kadang hanya menyebutkan beberapa di antara rukun-rukun itu tetapi dalam hal Sholat dan Zakat beliau selalu menyebutkan pertama sekali bersama-sama. Di antaranya adalah hadis dari Ibnu Abbas, yang terdapat dalam kedua kitab shahih Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi mengirim Mu’az bin Jabal ke Yaman dan berkata:

Kau akan berada di tengah-tengah umat ahli Kitab. Ajaklah mereka mengakui bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan saya adalah Rasul-Nya. Bila mereka menerima, beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka diwajibkan sholat lima kali dalam sehari semalam. Bila mereka menjalankannya, beritahukan pula bahwa mereka diwajibkan mengeluarkan zakat yang dipungut dari orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang miskin. Dan bila mereka menjalankannya, maka kau harus melindungi harakat kekayaan mereka itu, dan takutlah kepada doa orang-orang yang teraniaya, karena antara doa orang teraniaya dengan Allah tidak terdapat penghalang.”

Sholat dan zakat saja dipandang sudah cukup menunjukkan bahwa Allah Ta’ala sangat memandang penting sholat dan zakat tersebut. Terutama dipandang dari segi dakwah. Hadits ini juga menegaskan agar disiapkan orang-orang yang ditugaskan mengumpulkan dan mengalokasikan zakat itu serta menegaskan bahwa zakat harus dipungut, tidak diserahkan kepada keinginan orang-orang yang berzakat itu saja. Hal itu sesuai dengan bunyi ayat dalam Al-Qur’an yang artinya “Pungut zakat itu dari kekayaan mereka!”

Imam Bukhari meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, “saya bersumpah setia kepada Nabi untuk mendirikan sholat, membayar zakat dan saling menasehati sesama Muslim.”

Dalam hadits Ibnu Umar, yang terdapat dallam kedua kitab Shahin Bukhari dan Muslim, Rasulullah Sholallohu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:

“Aku diperintahkan memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Alloh dan Muhammad utusan Alloh, mendirikan sholat, dan membayar zakat.”

Baca juga artikel sebelumnya:
Zakat Bagian Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Dikutip dari buku terjemah HUKUM ZAKAT oleh Dr. Yusuf Qardawi hal. 75
Redaksi bacaan disesuaikan tanpa menghilangkan makna yang dimaksud.

1 komentar:

  1. Wah blog nya keren banget http:// www.//shafira-tours.com/ ijin share ya semoga bermanfaat

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.