Header Ads

Ceramah Zakat Mal


Berikut Ceramah Ust. Khalid Basalah tetang Zakat Mal




Isi Ceramah dalam Tulisan

Pengertian atau Sekilas tentang Zakat

Zakat diambil dari kata "Zakah" "Yuzaki" yang artinya mensucikan. Jadi bisa dikatakan juga kalo di jiwa tazkiyatun nafs (Pensucian Jiwa dari kemaksiatannya dengan taubat nasuha),  Kalo di harta dikatakan zakatul mal (zakatnya harta). Mungkin diharta kita ada hal-hal yang haram tercampur.
sama halnya dengan makanan yang kita konsumsi, di lebaran idul fitri ada yang namanya zakatul Fitr [atau] pensucian fitr (jiwa). makanan yang kita konsumsi, jiwa kita yang tercampur dengan yang haram disucikan. zakat yang akan kita bicarakan adalah zakat mal.

Hukum zakat mal  
Zakat mal merupakan kewajiban yang Alloh Azawazal perintahkan kepada setiap muslim yang memmiliki harta  yang telah mencapai dua (2) Syarat,

Pertama : Nishob, 
 Nishob adalah kadar yang ditentukan oleh Nabi Sholallohu'alaihi wa sallam, tentang jumlah harta minimal/Jumlah batas yang jika sudah mencapainya berarti sudah wajib dikeluarkan zakatnya.

Yang Kedua: Haul

Haul adalah masa harta itu tersimpan di tangan kita setahun. Haul ini bisa Anda sendiri yang tentukan misal: Saya mau hitung haul saya 1 Juli atau 1 Juni 2013, berarti 1 Juni 2014 tahun depan Anda tutup buku. Itu  masa haul namanya.Boleh bulan hijriyah atau bulan Masehi tapi lebih Afdhol bulan Hijriyah, dan yang paling banyak dipilih umat Islam adalah bulan Ramadhan, [sehingga] banyak yang mengeluarkan zakatnyadi bulan Ramadhan [yang] dikenal dengan zakat mal, 1 Ramadhan, 15 Ramadhan atau menjelang Idul Fitri yang jelas dia menentukan di bulan Ramadhan. Ada yang menentukan hari ada [juga] yang tidak [hanya] bulannya saja, berarti Ramadhan tahun depan dia harus sudah tutup buku untuk menghitung hartanya.

#Harta apa yang dizakati

Apapun yang Anda dapatkan dalam satu tahun itu,  maka dihitung dalam haul nanti setlah dikurangi kebutuhan dan Hutang. Misal: Saya tentukan haul saya dari 1 Juni 2013, berarti Juni tahun depan 2014 tanggal 1, saya sudah tutup buku [atau] sudah tiba haul nya. Apapun yang saya dapatkan, penghasilan dari Juni 2012 ke Juni 2013, masuk di hitungan nanti di Juni 2014. Contoh: 

Bulan Juni: Ada penghasilan saya Jual Mobil, Transaksi Emas, [dan] transaksi apa saja [dari] bisnis yang saya kembangin. Kemudian, 3-4 bulan kedepan saya mendapatkan warisan, Selanjutnya lagi saya dapat keuntungan begitu banyak sudah 3 kali keuntungan, dari warisan, kemudian di bulan ke-7 dari masa haul setahun itu saya dapat rugi. Bisnis saya rugi, Yang harusnya 100 Juga, saya rigi 50 Juta, Kemudian di bulan ke-9 rugi lagi misalnya 30 Juta, berarti keuntungan yang saya dapatkan di awal itu sudah hilang. Intinya adalah semua yang berputar di satu tahun itu, Anda akan akumulasikan dari keuntungan dan Rugi nanti di Juni tahun depan. Kalo harta yang di Juni tahun depan itu mencapai Nishob, [Nishob ini khilaf di antara para ulama tentang jumlahnya, tapi berkisar antara 85 gram emas, 82 gram emas, sampai 95 gram emas. Kalo Anda mau amannya, [maka] Anda pilih yang lebih sedikit. Maka dengan mencapai 82 gram emas, anda sudah punya kewajiban membayar zakat sebesar 2.5%.

#Harta yang dipakai tidak dizakati.

Tetapi perlu diketahui di sini, yang dikeluarkan juga zakatnya adalah harta-harta yang yang digunakan untuk bisnis atau tabungan. Kalau yang sifatnya dipakei tidak ada zakatnya, [misalnya] Rumah, Mobil/Kendaraan, Jam tangan walaupun mahal. Kecuali Anda mau membisniskannya [seperti] Properti yang masuk pada perdagangan, akan tetapi jika dibeli untuk di pake untuk keluaga [maka] tidak ada zakatnya. Sampai kata para ulama yang disepakati oleh zumhur, Perhiasan yang dipake oleh wanita kalo dipake setiap gak ada zakatnya. kecuali kalo dia pake sesekali saja, kalo ada acara, maka ada zakatnya, jika tidak maka tidak ada zakatnya.

jadi: "Yang dikenai zakat adalah harta yang diinvestaiskan baik dalam bentuk benda, [misal] Beli tanah di jual lagi, beli rumah, jualmobil dan apa saja. atau sesuai yang kita tabung untuk masa depan baru ada zakatnya." (Menit= 07:40:17)





Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.