Bagaimana Cara Membayar Zakat Mal?
Bismillah, Assalamu'alaikum warohmatullohi wa barakatuh. Pada artikel sebelumnya telah kita bahas tentang 8 Golongan yang berhak menerima zakat. Pada kesempatan kali ini, kami Anggap Anda sudah membaca dan paham bagaimana hukum zakat mal, jika belum bisa dibaca diartikel situs yang cukup dipercaya di situs almanhaj.or.id dengan judul Cara Menghitung Zakat Mal (klik pada link).
Jika Anda sudah paham tentang apa saja yang berkaitan dengan hukum zakat mal, selanjutnya tinggal mengamalkan pembayaran zakat itu sendiri, karena hakekat Ilmu akan bermanfaat bagi siapa saja yang menuntut Ilmu ketika Ilmu itu ia Amalkan. Begitupun dengan zakat, jika telah kita ketahui hukum-hukum zakat dan kita teramasuk orang yang telah mencapai Nishob kewajiban zakat, berikut Cara Membayar Zakat Mal yang bisa Anda pilih:
Menyerahkan Zakat Anda ke Pemimpin Islam
Pada Zaman Rasulullah Shollohu'alaihi wa sallam, kaum muslimin ketika itu menyerahkan langsung zakatnya kepada Rasululloh Sholallohu'alaihi wa sallam. Begitupun di masa kholifah setalah wafatnya Rasulullohu sholallohu 'alaihi wa sallam. Jika memang permintah kita saat ini terutama di Indonesia tidak mewajibkan masyarakatnya untuk mengeluarkan zakat, maka hal ini tidak berarti kewajiban zakat kita gugur, karena kewajiban zakat bukan karena permerintah, akan tetapi karena Allah Subhanahuwata'ala memerintahkan kita untuk mengeluarkannya. Kita masih wajib mengeluarkan zakat baik dengan diberikan langsung kepada 8 Golongan yang berhak menerima zakat maupun melalui Amil-amil zakat yang sudah banyak tersedia di Indonesia ini.
Baca: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Lalu, Siapakah Amil-amil zakat itu?
Berikut salah satu Amil zakat yang dapat Anda pilih sebagai tempat untuk menyalurkan zakat Anda:
Yayasan Huda Cendekia
Jl. Kapten Yususf No. 61, Sukamantri, Tamansari Kab. Bogor 16610
Telp. (0251) 8487 955
Cabang Bandung: Perum Permata Cimai, Jl. Permata Raya Blok Z2 No 40B Bandung Barat
Nomor Rekening Zakat Infak Sedekah
lakukan Konfirmasi setelah melakukan Transfer, Jangan lupa cantumkan
Kode unik di akhir Nominal Transfer Zakat Anda dengan kode: "40" agar
Petugas Yayasan Tahu bahwa itu Donasi Zakat sehinga bisa dialokasikan ke
Program yang sesuai.
Contoh: Zakat Anda 2,5% dari Harta yang harus dikeluarkan zakatnya adalah Rp. 2.000.000 Adan Transfer Rp. 2.000.040
Kemudian Konfirmasi ke Nomor:
0877 1121 0301
atau ke Office Huda Cendekia
(0251) 8487 955
Bayrakan Zakat Mal Anda Sekarang Juga