Header Ads

Membayar Zakat Dulu Atau Hutang Dulu?

Apa yang harus didahulukan? Membayar Zakat yang merupakan rukun dalam Islam ataukah membayar hutang yang kedudukannya juga wajib bagi siapa saja yang berhutang? Pembahasan ini kebetulan pernah ditanyakan dalam sebuah Majalah yang In sya Alloh Manhaj nya Ahlusunnah wal Jama'ah, berikut pembahasannya.

 

Membayar Zakat Dulu Atau Hutang Dulu?


Tanya:
Apakah terkena wajib zakat bila harta yang wajib kita zakati sudah melebihi nisabnya, tapi karena ada hutang/cicilan yang harus dibayar harta itu, jika dihitung-hitung jadi di bawah nisabnya. Mana yang harus didahulukan?

Membayar zakat memang bagian dari rukun Islam yang lima. Dan seorang yang menolak untuk membayar zakat, selain berdosa, juga dianggap telah menghujat kedaulatan umat Islam. Sehingga khalifah Abu Bakar As-Shiddiq   memerangi orang-orang yang menolak untuk membayar zakat.

Disisi lain, yang namanya hutang juga merupakan kewajiban yang wajib untuk dibayarkan. Sekedar untuk menggambarkan bagaimana urgensi dan pentingnya hukum membayar hutang, bisa kita perhatikan ketentuan buat orang yang mati syahid.

Rasulullah   telah menetapkan bahwa seorang yang mati syahid dijanjikan Allah   bisa masuk surga tanpa hisab. Namun untuk itu ada syaratnya, yaitubila masih punya hutang, tetap saja tidak bisa masuk surga. Sampai dia menyelesaikan terlebih dahulu urusan hutang-hutangnya kepada sesama manusia.
Nah, kalau kedua kewajiban ini kita sanding, akan menjadi sebuah pertanyaan menarik, mana yang harus didahulukan dari keduanya? Apakah kita harus bayar hutang dulu atau kira harus membayar zakat terlebih dahulu?
Untuk menjawab pertanyaan menggelitik ini, kita mencoba mengambil kesimpulan yang telah dipaparkan oleh para ulama, dimana mereka telah menerangkan beberapa kriteria harta yang wajib dizakatkan, namun rupanya, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Ada beberapa kriteria tertentu yang harus terpenuhi agar harta itu berstatus wajib dizakatkan.

Ringkasnya, di antara sekian banyak syarat yang disebutkan oleh para ulama, salah satunya adalah bahwa harta itu telah melebihi kebutuhan dasar. Istilahnya yang populer adalah al-fadhlu 'anil alhajah al-ashliyah.
Seandainya ada seseorang yang pada dasarnya punya harta melebihi nisab, namun kebutuhan dasarnya jauh lebih besar, maka harta itu harus untuk menutupi kebutuhan paling dasar terlebih dahulu. Bila masih ada sisanya, barulah dikeluarkan zakatnya.

Selain itu, pemilik harta itu terbebas dari beban harus membayar hutang. Istilahnya as-salamatu minad-dain.

Maksudnya, seseorang baru dibebani untuk berzakat manakala harta yang dimilikinya bebas dari hak milik 'semu' milik orang lain. Seorang yang berhutang dan sudah jatuh tempo untuk membayarnya, jelas-jelas punya kewajiban nomor satu untuk membayar hutangnya. Sedangkan kewajiban bayar zakat baru muncul manakala hutang yang menjadi kewajiban membayar hutangnya terlebih dahulu.
Wallahu A'lam.

Sumber: Majalah Gerimis
 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.